PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 80
BAB 13 — PENGEMBANGAN BUDAYA LITERASI
Pengembangan budaya literasi oleh Pelaku Perbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
- promosi Buku;
- sayembara atau lomba;
- pemberian penghargaan; atau
- pelatihan, lokakarya, dan sejenisnya.
BAB XIV. . .
SK No 005322 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIII
-4t-
PENDANAAN
