PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 11
BAB 3 — STANDAR, KAIDAH, DAN KODE ETIK PEMEROLEHAN NASKAH DAN
(1) Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a merupakan standar pemenuhan syarat isi Buku dan standar kelayakan isi Buku. (21 Syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib:
- tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
- tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/ atau antargolongan;
- tidak mengandung unsur pornografi;
- tidak mengandung unsur kekerasan; dan
- tidak mengandung ujaran kebencian.
(3) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk Buku teks mencakup aspek:
- kebenaran dari segi keilmuan;
- kesesuaian dengan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku;
- kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- kesesuaian dengan konteks dan lingkuirgan; dan
- kesatupaduan antarbagian isi Buku.
(4) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk Buku nonteks mencakup aspek:
- kesesuaian untuk pengayaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik;
- keterkaitan dengan standar nasional pendidikan;
- kesesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- kesesuaian dengan konteks dan lingkungan.
Pasal 12. . .
SK No 006288 A
FRESIDEN
