PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK BUKU DAN JENIS BUKU
(1) Jenis Buku terdiri atas Buku pendidikan dan Buku
umum.
(2) Buku. . .
SK No 005284 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Buku yang digunakan dalam
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
(3) Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jenis Buku selain Buku pendidikan.
