UU
SISTEM PERBUKUAN
Pasal 13
BAB 3 — HAK DAN KEW AJIBAN
Penulis berhak:
- memiliki hak cipta atas naskah tulisannya;
- mengalihkan hak cipta atas Naskah Buku karangan atau tulisan yang dimiliki;
- memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
- membentuk organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan atas hak penerbitan naskah tulisannya.
