UU
SISTEM PERBUKUAN
Pasal 16
BAB 3 — HAK DAN KEW AJIBAN
Penerjemah berkewajiban:
- memiliki izin dari pemegang hak cipta atau ahli waris pemegang hak cipta naskah asli;
- mencantumkan nama asli pada Buku; dan
- mempertanggungjawabkan naskah Terjemahannya.
Paragraf 4 Penyadur
