UU
SISTEM PERBUKUAN
Pasal 15
BAB 3 — HAK DAN KEW AJIBAN
Penerjemah berhak:
- memiliki hak cipta atas naskah Terjemahannya;
- mengalihkan hak cipta Terjemahan kepada pihak lain;
- memperoleh data dan informasi tiras Buku dan penjualan Buku secara periodik dari Penerbit;
- membentuk organisasi profesi; dan
- mendapatkan imbalan atas naskah Terjemahannya.
