PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 38
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -18-
