PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Badan Penelitian dan Pengembangan
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan
pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan
masyarakat, serta kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi Badan, dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketigabelas Staf Ahli
