Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan
pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana
kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan
karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan
pendidik lainnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana
kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi,
pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan
kesejahteraan tenaga kependidikan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -8-
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat
