PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 13
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
