PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 14
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat.
