Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata
kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas
pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -9-
satuan dan/atau program yang diselenggarakan
perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan
prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan
anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
