PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
berada di bawah dan bertanggung jawab kepad Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
