PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 17
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -10-
