Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta
didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata
kelola pendidikan dasar dan menengah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber
daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan
satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan
negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan
pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal
(pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah;
- fasilitasi pembangunan teaching factory dan
technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pendidikan dasar dan menengah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pendidikan dasar dan menengah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendidikan dasar dan menengah;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiwaan
