PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -11-
