Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri
sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I atau di lingkungan Kementerian.
