Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Direktorat Jenderal Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perfilman, kesenian,
tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan
pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -15-
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional
dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan
perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan
pertukaran budaya antar daerah dan antar negara,
serta pembinaan dan pengembangan tenaga
kebudayaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar
budaya, permuseuman, warisan budaya, dan
kebudayaan lainnya;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan
lainnya;
- pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah,
cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal
