PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 29
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
