PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 34
(1) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
dipimpin oleh Kepala Badan.
