PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
