PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 32
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.