PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan
anggaran pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas
Badan Penelitian dan Pengembangan
