Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan
pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang standar kualitas sistem pembelajaran,
lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia
serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan
keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu
dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan
masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan di daerah;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
- pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -5-
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan
pendidikan masyarakat, serta pengelolaan
kebudayaan; dan
- pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung
pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
