PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan;
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,
Teknologi Pendidikan Tinggi;
Direktorat Jenderal Kebudayaan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
Badan Penelitian dan Pengembangan;
Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -6-
- Staf Ahli Bidang Akademik.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
