PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -4-
