PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 26
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta perumusan,
koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi.
