PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang keahlian, kepakaran, kompetensi
manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan
intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana
ilmu pengetahuan dan teknologi;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi;
perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu sumber daya manusia dan sarana prasarana ilmu
pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -14-
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber
daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber
Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Kebudayaan
