PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 25
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
