Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kelembagaan pendidikan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi;
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kawasan sains dan teknologi;
- pelaksanaan pembangunan dan fasilitasi kawasan
sains dan teknologi di kawasan politeknik;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu
lembaga penelitian dan pengembangan;
perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
pendidikan tinggi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -13-
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
