PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 23
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kelembagaan pendidikan tinggi serta perumusan
kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
