PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -12-
