PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standar kualitas
sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;
- perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan
tinggi;
pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembelajaran dan kemahasiswaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Kelembagaan
Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
