PERPRES
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No.207 -7-
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
