Pasal 45
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat memfasilitasi, membina, dan melindungi satuan atau program pendidikan yang bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat melaksanakan dan/atau memfasilitasi perintisan satuan atau program pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan atau program pendidikan bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
(3) Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat memfasilitasi akreditasi internasional satuan atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat memfasilitasi sertifikasi internasional pada satuan atau program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
