Pasal 44
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat melakukan dan/atau memfasilitasi penjaminan mutu pendidikan di satuan atau program pendidikan dengan berpedoman pada kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17, Pasal 28, dan/atau Pasal 39, serta Standar Nasional Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menyelenggarakan satuan dan/atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan/atau pendidikan menengah bekerja sama dengan unit pelaksana teknis Pemerintah yang melaksanakan tugas penjaminan mutu pendidikan.
(3) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat memfasilitasi:
akreditasi program pendidikan;
akreditasi satuan pendidikan;
sertifikasi kompetensi peserta didik;
sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau
sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.
