PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 43
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menjamin pelaksanaan standar pelayanan minimal pendidikan pada satuan atau program pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
