PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 42
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan, bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, atau peserta didik di daerah khusus.
