PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 41
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan satuan atau program pendidikan yang terkait sesuai dengan kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17,
Pasal 28, dan/atau Pasal 39, serta sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
