Pasal 40
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 merupakan penjabaran dari kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 17, dan Pasal 28, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam peraturan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
(3) Kebijakan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) merupakan pedoman bagi:
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat yang bersangkutan;
satuan atau program pendidikan yang terkait;
lembaga representasi pemangku kepentingan satuan atau program pendidikan yang terkait;
peserta didik di satuan atau program pendidikan yang terkait;
orang tua/wali peserta didik di satuan atau program pendidikan yang terkait;
pendidik . . .
www.djpp.depkumham.go.id
pendidik dan tenaga kependidikan di satuan atau program pendidikan yang terkait; dan
pihak lain yang terikat dengan satuan atau program pendidikan yang terkait.
(4) Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional pada tingkat satuan atau program pendidikan yang terkait dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
