PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 39
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan pada tingkat penyelenggara satuan.
