Pasal 38
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
(1) Dalam menyelenggarakan dan mengelola sistem
pendidikan nasional di daerah, pemerintah kabupaten/kota mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan kabupaten/kota berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Sistem informasi pendidikan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan subsistem dari sistem informasi pendidikan nasional.
(3) Sistem informasi pendidikan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberikan akses informasi administrasi pendidikan dan akses sumber pembelajaran kepada satuan pendidikan pada semua jenjang, jenis, dan jalur pendidikan sesuai kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Bagian Kelima . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Kelima Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara Satuan Pendidikan yang didirikan Masyarakat
