PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 37
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Bupati/walikota menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan yang merupakan pedoman bagi:
semua jajaran pemerintah kabupaten/kota;
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan;
satuan atau program pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
dewan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
komite . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- komite sekolah atau nama lain yang sejenis di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- orang tua/wali peserta didik di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- pendidik dan tenaga kependidikan di kabupaten/ kota yang bersangkutan;
- masyarakat di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
- pihak lain yang terkait dengan pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
