PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 2
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh:
Pemerintah;
pemerintah provinsi;
pemerintah kabupaten/kota;
penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; dan
satuan atau program pendidikan.
