PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Pengelolaan pendidikan ditujukan untuk menjamin:
akses masyarakat atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau;
mutu dan daya saing pendidikan serta relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat; dan
efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.
Pasal 4 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
