PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Pengelolaan pendidikan didasarkan pada kebijakan nasional bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah
