Pasal 81
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Peserta didik pada SMA, MA, SMK, MAK, atau
bentuk lain yang sederajat harus menyelesaikan pendidikannya pada SMP, MTs, Paket B, atau bentuk lain yang sederajat.
(2) Peserta . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat
diterima di SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat sejak awal kelas 10 (sepuluh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket B.
(3) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat
diterima di SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat sesudah awal kelas 10 (sepuluh) setelah:
lulus ujian kesetaraan Paket B; dan
lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan.
(4) Peserta didik pendidikan dasar setara SMP yang
mengikuti sistem dan/atau standar pendidikan negara lain dapat diterima di SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat pada awal tahun kelas 10 (sepuluh) setelah:
lulus ujian kesetaraan Paket B; atau
dapat menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dasar yang memberikan kompetensi lulusan setara SMP.
(5) Peserta didik pendidikan menengah setara SMA
atau SMK di negara lain dapat pindah ke SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat di Indonesia dengan syarat:
menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dasar setara SMP; dan
lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bersangkutan.
(6) SMA . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(6) SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang
sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
(7) Satuan pendidikan SMA, MA, SMK, MAK, atau
bentuk lain yang sederajat memberikan bantuan penyesuaian akademik, sosial, dan/atau mental yang diperlukan oleh peserta didik berkelainan dan peserta didik pindahan dari satuan pendidikan formal lain atau jalur pendidikan lain.
(8) Menteri dapat membatalkan keputusan satuan
pendidikan tentang pemenuhan persyaratan pada SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian atas instruksi Menteri terbukti bahwa keputusan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak benar, dan/atau tidak jujur.
