Pasal 82
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
menengah dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
(2) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan
menengah dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
(3) Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi
peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan.
(4) Seleksi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Seleksi penerimaan peserta didik baru di
kelas 10 (sepuluh) pada satuan pendidikan menengah didasarkan pada hasil Ujian Nasional, kecuali bagi peserta didik sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5).
(5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), satuan pendidikan dapat melakukan tes bakat skolastik untuk seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 10 (sepuluh).
(6) Penerimaan peserta didik baru dapat dilaksanakan
pada setiap semester bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan sistem kredit semester.
