PP
PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 83
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Peserta didik satuan pendidikan menengah dapat
pindah ke:
jurusan yang sama pada satuan pendidikan lain;
jurusan yang berbeda pada satuan pendidikan yang sama; atau
jurusan yang berbeda pada satuan pendidikan lain.
(2) Satuan pendidikan dapat menetapkan tatacara dan
persyaratan tambahan selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan
Pasal 82 dan tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Keempat Pendidikan Tinggi
Paragraf 1 Fungsi dan Tujuan
