Pasal 84
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
(1) Pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan atau
membentuk kemampuan, watak, dan kepribadian manusia melalui pelaksanaan:
dharma pendidikan untuk menguasai, menerapkan, dan menyebarluaskan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga;
dharma penelitian untuk menemukan, mengembangkan, mengadopsi, dan/atau mengadaptasi nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga; dan
dharma pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
(2) Pendidikan tinggi bertujuan
- membentuk insan yang:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur;
sehat, berilmu, dan cakap;
kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri dan berjiwa wirausaha; serta
toleran, peka sosial dan lingkungan, demokratis, dan bertanggung jawab.
- menghasilkan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- menghasilkan produk-produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau olahraga yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, negara, umat manusia, dan lingkungan.
Paragraf 2 Jenis, Bentuk, dan Program Pendidikan
